A. PENDAHULUAN
Sebagai sebuah agama yang sempurna, bahasan islam melingkupi segala segment kehidupan. islam hadir memberikan penjelasan dalam urusan individu, masyarakat sampai dengan urusan bernegara. oleh karenanya dalam islam dikenal istilah akhlak islami, pergaulan islami, ekonomi islam, pendidikan islam, dan juga pemerintahan islam. Islam juga mengatur perihal hubungan manusia dengan tuhanya, manusia dengan dirinya sendiri, serta manusia dengan sesama manusia atau makhluk ciptaan Allah SWT. lainya.
Dengan demikian tak ada setitik celah pun yang luput dalam pembahasan islam. jika suatu persoalan tak dibahas secara rinci dalam Al quran (misal jumlah rakaat shalat berikut tata caranya), maka hadits Nabi SAW hadir memberikan
penjelasan atas persoalan tersebut. jika sebuah persoalan tak ditemukan pembahsanya dalam Al quran dan Hadits, maka Ijma' sahabat dan juga Qiyas hadir menuntaskan semuanya. jika kemudian banyak hal baru yang muncul belakangan serta belum pernah dibahas dalam empat sumber pokok hukum islam (Al quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas), maka disinilah tugas para ulama yang kapabel untuk berijtihad atas perkara baru tersebut dengan tetetap berpijak pada sumber hukum pokok dalam islam.
penjelasan atas persoalan tersebut. jika sebuah persoalan tak ditemukan pembahsanya dalam Al quran dan Hadits, maka Ijma' sahabat dan juga Qiyas hadir menuntaskan semuanya. jika kemudian banyak hal baru yang muncul belakangan serta belum pernah dibahas dalam empat sumber pokok hukum islam (Al quran, Hadits, Ijma' dan Qiyas), maka disinilah tugas para ulama yang kapabel untuk berijtihad atas perkara baru tersebut dengan tetetap berpijak pada sumber hukum pokok dalam islam.
Sebut saja misalnya persoalan bayi tabung, jawaban atas pertanyaan bagaimana islam memandang persoalan tersebut baru kita temukan belakangan. demikian juga dengan permasalahan lainya seperti hukum KB, Kartu kredit, dana talangan Haji, bank, dll.
Dalam dunia seni secara umum, islam juga memberikan penjelasan atas status halal dan haram di dalamnya. musik dan nyanyian, lukis, dan drama, masing-masing telah ada pembahasanya. demikian juga dengan ilmu rancang bangun (Arsitektur), ia pun ternyata tak luput dari distandarisasi oleh islam. Dan dalam kesempatan kali ini yang akan menjadi pembahasan adalah status hukum dalam islam membantu mendesainkan rumah ibadah diluar islam seperti gereja, vihara, pura, kelenteng seperti apa, bolehkah ataukah haram?.
B. PEMBAHASAN
Dalam sebuah tulisan tanya jawab fiqih kontemporer yang diampu oleh KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, ada sebuah pertanyaan yang cukup tegas, yakni seputar hukum menjual Alat presentasi kepada rumah ibadah agama lain dalam hal ini adalah gereja. secara inti pembahasan atas pertanyaan tersebut dapat menjawab pembahasan atas Fiqih Desain arsitektur 01 kali ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan fersi lengkapnya . . .
MENJUAL ALAT PRESENTASI KEPADA GEREJA
Tanya: Saya kebetulan seorang salesman sebuah perusahaan swasta nasional untuk penjualan peralatan presentasi seperti LCD Projector, OHP, Screen, Video Conference, dll. Pertanyaan saya adalah apa hukumnya menurut syariat, menjual peralatan tersebut ke sebuah gereja untuk dipakai keperluan peribadatan mereka? (Dede Sulaeman, dede.sulaeman@datascrip.co.id)
Jawab:
Haram hukumnya menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka. Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an dan beberapa kaidah syariah. Adapun dalil Al-Qur`an, adalah keumuman ayat yang mengharamkan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Menjual suatu peralatan untuk keperluan ibadah orang kafir termasuk tolong menolong dalam dosa. Firman Allah SWT (artinya) : "dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran..." (QS Al-Ma`idah [5] : 2)
Berdasarkan dalil ayat tersebut (dan dalil-dalil lainnya), para fuqaha telah mengharamkan jual beli yang membawa kepada maksiat, termasuk menjual suatu barang kepada orang kafir yang akan digunakan untuk syiar agama mereka. Sebagai contoh, dalam kitab At-Tabshirah karya Ibnu Farhun (Juz III hal. 147) para fuqaha mazhab Maliki mengatakan orang muslim dilarang menjual alat-alat perang kepada orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Demikian pula dilarang menjual kayu kepada orang yang akan membuat salib, menjual rumah kepada orang yang akan menggunakannya sebagai gereja, dan menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr. (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 555).
Dalam kitab Asy-Syarhul Kabir, karya Ad-Dardiri dan Ad-Dasuqi dijelaskan, "Menjual segala sesuatu yang diketahui bahwa orang yang membeli hendak memanfaatkannya untuk hal-hal yang tidak dibolehkan, seperti menjual budak perempuan kepada orang yang suka berbuat kerusakan [zina], menjual tanah untuk dijadikan gereja... menjual kayu kepada orang yang akan membuatnya menjadi salib, menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr, dan menjual tembaga kepada orang yang akan membuatnya menjadi lonceng [gereja], hukumnya haram." (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 556).
Selain dalil al-Qur`an, beberapa kaidah syariah juga menunjukkan pengharaman segala jual beli yang akan membawa kepada maksiat. Di antaranya kaidah fiqih yang berbunyi : Kullu ba'in a'aana 'ala ma'shiyatin haram. artinya : "Segala jual beli yang mendukung/menolong kemaksiatan hukumnya haram." (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1035, "Bab Tahriim Bai' Al-'Ashiir min man Yattakhidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in 'Ala Ma'shiyatin", syarah hadits no. 2182 & 2183).
Berdasarkan kaidah tersebut, haram hukumnya menjual air perasaan buah kepada orang yang akan membuatnya menjadi kamr, dan sebagainya. Contoh-contoh lainnya dari aplikasi kaidah ini sudah kami sebutkan dalam kutipankutipan endapat para fuqaha di atas.
Para fuqaha menjelaskan bahwa syarat penerapan kaidah tersebut adalah jika terdapat dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa barang yang dibeli akan digunakan untuk kemaksiatan. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1035-1036; lihat juga Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah), 1999, Juz I hal. 7, Bab "Fashlun fi Bayan Jalb Mashalih Ad-Darain wa Dar`i Mafasidihima 'Ala Azh-Zhunnuun).
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian dalil-dalil syar'i di atas, jelaslah bahwa menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka adalah haram hukumnya menurut syara'. [ ]
Yogyakarta, 18 April 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Tanya: Saya kebetulan seorang salesman sebuah perusahaan swasta nasional untuk penjualan peralatan presentasi seperti LCD Projector, OHP, Screen, Video Conference, dll. Pertanyaan saya adalah apa hukumnya menurut syariat, menjual peralatan tersebut ke sebuah gereja untuk dipakai keperluan peribadatan mereka? (Dede Sulaeman, dede.sulaeman@datascrip.co.id)
Jawab:
Haram hukumnya menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka. Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an dan beberapa kaidah syariah. Adapun dalil Al-Qur`an, adalah keumuman ayat yang mengharamkan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Menjual suatu peralatan untuk keperluan ibadah orang kafir termasuk tolong menolong dalam dosa. Firman Allah SWT (artinya) : "dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran..." (QS Al-Ma`idah [5] : 2)
Berdasarkan dalil ayat tersebut (dan dalil-dalil lainnya), para fuqaha telah mengharamkan jual beli yang membawa kepada maksiat, termasuk menjual suatu barang kepada orang kafir yang akan digunakan untuk syiar agama mereka. Sebagai contoh, dalam kitab At-Tabshirah karya Ibnu Farhun (Juz III hal. 147) para fuqaha mazhab Maliki mengatakan orang muslim dilarang menjual alat-alat perang kepada orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Demikian pula dilarang menjual kayu kepada orang yang akan membuat salib, menjual rumah kepada orang yang akan menggunakannya sebagai gereja, dan menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr. (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 555).
Dalam kitab Asy-Syarhul Kabir, karya Ad-Dardiri dan Ad-Dasuqi dijelaskan, "Menjual segala sesuatu yang diketahui bahwa orang yang membeli hendak memanfaatkannya untuk hal-hal yang tidak dibolehkan, seperti menjual budak perempuan kepada orang yang suka berbuat kerusakan [zina], menjual tanah untuk dijadikan gereja... menjual kayu kepada orang yang akan membuatnya menjadi salib, menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr, dan menjual tembaga kepada orang yang akan membuatnya menjadi lonceng [gereja], hukumnya haram." (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 556).
Selain dalil al-Qur`an, beberapa kaidah syariah juga menunjukkan pengharaman segala jual beli yang akan membawa kepada maksiat. Di antaranya kaidah fiqih yang berbunyi : Kullu ba'in a'aana 'ala ma'shiyatin haram. artinya : "Segala jual beli yang mendukung/menolong kemaksiatan hukumnya haram." (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1035, "Bab Tahriim Bai' Al-'Ashiir min man Yattakhidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in 'Ala Ma'shiyatin", syarah hadits no. 2182 & 2183).
Berdasarkan kaidah tersebut, haram hukumnya menjual air perasaan buah kepada orang yang akan membuatnya menjadi kamr, dan sebagainya. Contoh-contoh lainnya dari aplikasi kaidah ini sudah kami sebutkan dalam kutipankutipan endapat para fuqaha di atas.
Para fuqaha menjelaskan bahwa syarat penerapan kaidah tersebut adalah jika terdapat dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa barang yang dibeli akan digunakan untuk kemaksiatan. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1035-1036; lihat juga Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa'idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah), 1999, Juz I hal. 7, Bab "Fashlun fi Bayan Jalb Mashalih Ad-Darain wa Dar`i Mafasidihima 'Ala Azh-Zhunnuun).
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian dalil-dalil syar'i di atas, jelaslah bahwa menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka adalah haram hukumnya menurut syara'. [ ]
Yogyakarta, 18 April 2007
Muhammad Shiddiq Al-Jawi
----------------------------------------------------
Ada satu persamaan pokok dalam kasus menjual alat presentasi kepada gereja dengan mendesainkan rumah ibadah baik barupa gereja, viahara atau yang lainya, persamaan tersebut adalah terletak pada kata jual beli. Jasa desain dalam tinjauan akad adalah aktivitas menjual desain kepada pihak lain. dengan merujuk kepada pembahasan tersebut, maka berdasarkan uraian dalil-dalil syar'i di atas tidak dibenarkan (diharamkan) bagi para insan Arsitek muslim untuk membantu mendesaikan rumah ibadah agama lain diluar islam.
Demikian juga dengan aktivitas mendesain tempat-tempat yang telah jelas peruntukanya sebagai tempat maksiat, seperti bar atau diskotik, dan lain sebagainya yang semisal, dalam islam statusnya juga diharamkan.
C.PENUTUP
Disinilah kemudian kadar loyalitas insan arsitek muslim diuji, apakah ia akan tetap berpegang pada syari'at dalam aktivitas berasitekturnya atau justru malah sebaliknya. mudah-mudahan kita semua termasuk kedalam golongan orang-orang yang senantiasa dapat berpegang kepada syari'at dalam setiap kondisi dan keadaan. Aamiin.
Demikian tinjauan syara' atas pembahasan tersebut diatas. semoga bermanfaat.
Kreasi Arsitek / Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar