Page ini sebenanya lebih berorientasi pada dokumentasi pribadi atas desain2 kami dan catatan2 kami seputar Arsitektur // bukan sebagai sarana pokok untuk mempromosikan biro desain Arsitektur kami (Kreasi Arsitek) // Namun jika ada yang menghubungi kami lewat page ini, Alhamdulillah berarti rezeki bagi kami :D // jika dibutuhakan berikut Nomor kontak kami : Telp/ sms : 081285421254 atau WA : 081995333462 // Hatur nuhun... :D

BASMALAH LAND


Ini adalah projek pertama kami untuk kategori desain perumahan. perumahan dengan type mini cluster ini berlokasi di Jogjakarta. kata pihak pengembang yang kebetulan salam satu teamnya adalah rekan kami saat kerja dulu, perumahan ini mengusung konsep syar'i. maksudnya syaar'i dalam hal pembiayaan

IDE 'LIAR'

Biarkan saya berkreasi. Jangan dibatasi. Ungkapan tersebut terkadang benar kadang juga salah. Pembahasanya seperti apa silahkan cari sendiri :D
Dalam dunia desain Arsitektur, ke liaran ide akan sebuah konsep dibatasi oleh banyak hal, misalnya kebutuhan, exiting, keinginan, budget, kondisi lingkungan, sosial dsb.

Khusus bagi para arsitek muslim, maka syari'at tentu jadi batasan pasti yang tak boleh sembarangan disebrangi.
 
Ada aturan tentang tak boleh desain tempat ibadah agama lain misalnya, atau desain fasilitas

BLOK PLANT DESAIN

Proses desain yang dijelaskan dalam bentuk blok plant mampu memberikan penjelasan kepada orang yang awam akan dunia desain arsitektur.
 

TAAT PADA SUAMI



HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI
oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]