Ini adalah projek pertama kami untuk kategori desain perumahan. perumahan dengan type mini cluster ini berlokasi di Jogjakarta. kata pihak pengembang yang kebetulan salam satu teamnya adalah rekan kami saat kerja dulu, perumahan ini mengusung konsep syar'i. maksudnya syaar'i dalam hal pembiayaan
Page ini sebenanya lebih berorientasi pada dokumentasi pribadi atas desain2 kami dan catatan2 kami seputar Arsitektur // bukan sebagai sarana pokok untuk mempromosikan biro desain Arsitektur kami (Kreasi Arsitek) // Namun jika ada yang menghubungi kami lewat page ini, Alhamdulillah berarti rezeki bagi kami :D // jika dibutuhakan berikut Nomor kontak kami : Telp/ sms : 081285421254 atau WA : 081995333462 // Hatur nuhun... :D
IDE 'LIAR'
Biarkan saya berkreasi. Jangan dibatasi. Ungkapan tersebut terkadang benar kadang juga salah. Pembahasanya seperti apa silahkan cari sendiri :D
Dalam dunia desain Arsitektur, ke liaran ide akan sebuah konsep dibatasi oleh banyak hal, misalnya kebutuhan, exiting, keinginan, budget, kondisi lingkungan, sosial dsb.
Khusus bagi para arsitek muslim, maka syari'at tentu jadi batasan pasti yang tak boleh sembarangan disebrangi.
Ada aturan tentang tak boleh desain tempat ibadah agama lain misalnya, atau desain fasilitas
BLOK PLANT DESAIN
GEDUNG PERADILAN NEGARA KHILAFAH
Tak perlu banyak saya berikan narasi tentang desain saya yang buat untuk komunitas @khilafaharts yang satu ini.
TAAT PADA SUAMI
HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI
oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah
tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai
pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada
wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan
Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan
hartanya.” [An-Nisaa’ : 34]
Langganan:
Postingan (Atom)




